Wisatawan yang meninggalkan wilayah Uni Eropa sebelum dapat mengurus dokumen bebas bea belanjanya melalui pabean Perancis, dalam kondisi tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian biaya bea. Pabean akan membuat keputusan setelah melihat berkas permohonan yang diajukan oleh pihak pembeli.
Persyaratan :
Pembeli menghadap ke bagian konsuler Perancis yang berkompeten di bidang kepabeanan di negara tempatnya berada. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi :
Pembeli kemudian dapat mengajukan permohonan kepada bagian konsuler yang berkompeten di bidang kepabeanan di wilayahnya untuk mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pembelian barang dari Perancis dan bahwa barang tersebut telah sampai di negara tempatnya berada saat ini.
Pengajuan berkas kepada Konsul :
Pembeli harus datang ke bagian konsuler dengan membawa :
Sesuai dengan pasal 24 tarif jasa Kedutaan, pembeli dikenai biaya untuk mendapatkan surat keterangan dari kedutaan, atas setiap lembar slip belanja yang disahkan oleh Kedutaan. (Terhitung sejak 1 Juni 2012, dikenakan biaya sebesar Rp. 211.300)
Pengiriman berkas restitusi pajak / bea :
Pembeli mengirimkan berkas permohonan restitusi yang berisi :
ke alamat :
Direction régionale des douanes de Paris :
5, rue Volta
78105 Saint-Germain-en-Laye Cedex
Tel : +33 1 39 21 50 00
Fax : +33 1 34 51 30 78
Surel : dr-paris-ouest@douanes.finances.gouv.fr
NB : Surat keterangan yang dikeluarkan oleh bagian konsuler ini tidak mengikat pihak pabean / bea cukai yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengesahkan slip pembelian.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan mengunjungi laman www.douane.gouv.fr dan Brosur belanja bebas pajak.
