Praktik Keagamaan di Perancis: Islam

1. Muslim di Perancis bebas untuk mempraktikkan agama mereka

Republik Perancis melindungi setiap individu, termasuk kebebasan beragama dan kebebasan untuk tidak beragama. Negara melindungi hak bagi mereka yang beragama untuk menjalankan peribadatan.

  • Aturan tentang makan. Warga bebas mengonsumsi makanan yang mereka inginkan. Pemerintah tidak terlibat dalam sertifikasi kosher (layak makan sesuai dengan ajaran Yahudi) maupun halal (sesuai ajaran Islam) bagi produk pangan. Setiap komunitas beragama mengatur sendiri persyaratan-persyaratan makanan sesuai ajaran agamanya. Pemerintah Perancis menganggap bahwa ritual kurban merupakan bagian dari kebebasan beribadah.
  • Puasa Ramadan. Karena merupakan komponen dari kebebasan beragama, tidak ada aturan pemerintah yang mengatur puasa.
  • Shalat lima waktu setiap sehari. Tidak ada aturan umum yang mengatur shalat lima waktu di Perancis bagi orang muslim. Walaupun demikian ada dua pengecualian: Shalat di tempat kerja hanya dapat dilakukan apabila tidak mengganggu kegiatan perusahaan. Di kantor pemerintah berlaku prinsip netralitas, oleh sebab itu pegawai negeri tidak boleh mengekspresikan keyakinan agama mereka dalam menjalankan tugasnya.
  • Sunat. Ritual sunat adalah praktek keagamaan yang diperbolehkan di Perancis.
  • Libur keagamaan. Libur ditetapkan oleh Peraturan Ketenagakerjaan. Ketentuan hukum Perancis memungkinkan untuk memberikan cuti pada hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Pemberi kerja hanya boleh menolak memberikan cuti apabila hal itu dapat mengganggu pekerjaan atau kepentingan perusahaan.


2. Sekularisme Perancis (Laïcité) didasarkan atas toleransi

Sekularisme (Laïcité) adalah kebebasan : kebebasan untuk percaya atau tidak percaya. Kebebasan nurani yang melindungi masyarakat Perancis bukan berarti bahwa Negara mengabaikan atau memusuhi agama, seperti yang kadang-kadang kita anggap. Meskipun secara resmi Negara tidak mengakui agama apapun (dalam arti tidak ada campur tangan pemerintah dalam urusan agama, tidak ada subsidi dari pemerintah atau gaji yang dibayarkan dari APBN bagi pekerja keagamaan), Negara mengenal agama-agama dengan baik, memelihara komunikasi terus–menerus dengan semua organisasi keagamaan, khususnya guna membahas hal-hal berikut:

  • isu-isu praktis tentang ibadah;
  • isu-isu penting menyangkut kehidupan bersama dalam masyarakat (seperti misalnya melalui forum dialog antara pemertinah dan organisasi Islam Perancis yang diselenggarakan secara berkala sejak bulan Juni 2015).

Sekularitas (Laïcité) adalah perwujudan dari prinsip-prinsip dasar Republik Perancis:

  • Liberté – Kebebasan (kebebasan beragama atau kepercayaan : misalnya kebebasan untuk menjalankan ajaran agama yang dipilih, untuk tidak menganut agama, atau untuk pindah agama);
  • Egalité – Kesetaraan (semua agama dan kepercayaan mendapat perlakuan yang sama);
  • Fraternité – Persaudaraan (kehidupan bersama yang damai dan selaras dilindungi, tanpa memandang asal-usul maupun keyakinan warga yang berbeda-beda).


3. Tidak ada undang-undang Perancis yang melarang jilbab

Seperti halnya simbol-simbol agama lainnya, pemakaian jilbab diizinkan di Perancis.
Hanya ada dua pengecualian untuk aturan ini:

  • Undang-Undang tahun 2004 melarang penggunaan simbol atau pakaian yang menunjukkan bahwa pemakainya merupakan anggota kelompok agama tertentu, di sekolah-sekolah negeri Perancis. Namun demikian, memakai simbol-simbol keagamaan yang tidak mencolok masih diperbolehkan.
  • Undang-Undang tahun 2010 melarang penutupan wajah di tempat umum. Dengan demikian, pemakaian cadar / burqa tidak dijinkan, tetapi pemakaian jilbab atau kerudung yang dikenakan di atas rambut sebagai penutup kepala dijinkan.

Kedua undang-undang ini tidak menargetkan Islam:

  • Undang-Undang tahun 2004 tidak hanya mencakup pelarangan jilbab, tetapi juga salib berukuran besar, kippah Yahudi, dan sorban Sikh. Hal itu diberlakukan demi menjamin netralitas di sekolah-sekolah, demi melindungi anak-anak dari tekanan-tekanan yang mungkin mereka terima akibat memakai simbol-simbol tersebut, demi menghindari terjadinya konflik antara murid-murid yang mengenakan simbol dan murid-murid yang tidak memakainya, juga demi mencegah praktik yang dapat memengaruhi atau memaksakan kehendak.
  • Undang-Undang 11 Oktober 2010 yang melarang orang menutupi wajah di tempat umum diberlakukan atas pertimbangan demi menjaga ketertiban umum dan bukan atas dasar agama atau pemberlakuan sekularitas.


4. Muslim memiliki tempat ibadah di Perancis

Di Perancis, Pemerintah dapat memberikan bantuan tidak langsung untuk pembangunan atau pemeliharaan tempat-tempat peribadatan, karena tidak ada kebebasan beragama yang sebenarnya apabila tidak tersedia tempat beribadah yang layak.

Pada tahun 1999, masjid di Perancis berjumlah sekitar 1000, sebagian besar berupa mushola kecil. Saat ini, kota yang memiliki komunitas Muslim yang besar telah berkomitmen untuk mendukung pendirian tempat-tempat peribadatan (jumlahnya mendekati 200 proyek). Saat ini, di daratan Perancis terdapat 2.500 masjid.


5. Perancis aktif memerangi tindakan-tindakan Islamophobia di dalam negeri

Pemerintah Perancis memerangi segala bentuk diskriminasi, terutama yang didasarkan atas keanggotaan seseorang dalam suatu kelompok etnis, kebangsaan, ras atau agama.

Perang melawan rasisme ditetapkan sebagai "isu nasional yang penting" pada tahun 2015 dan pelaku penghinaan rasial dihukum dengan tegas dan seberat-beratnya.

Tekad pemerintah untuk melindungi komunitas Muslim dan tempat peribadatan adalah sungguh-sungguh selama ancaman masih ada.

Seribu dari 2500 masjid dilindungi dan diamankan oleh aparat penegak hukum.

Diterbitkan pada 26/10/2016

Kembali ke atas